PELATIHAN STATEGI KOMPREHENSIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN KEPATUHAN HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA

- Latar Belakang Penelitian
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas transaksi perbankan, kasus sengketa antara bank dan nasabah, serta semakin ketatnya regulasi di sektor jasa keuangan, muncul kebutuhan mendesak akan strategi penyelesaian sengketa dan penguatan kepatuhan hukum yang lebih komprehensif. Sengketa perbankan dapat muncul dari berbagai aspek, mulai dari perjanjian kredit, jaminan, kepailitan, perlindungan konsumen jasa keuangan, hingga isu tindak pidana perbankan dan pencegahan pencucian uang
- Tujuan Pelatihan
- Meningkatkan pemahaman hukum perbankan terkait perjanjian kredit, jaminan, hukum pidana perbankan, kepailitan, serta perlindungan konsumen jasa keuangan.
- Membekali peserta dengan strategi penyelesaian sengketa perbankan melalui jalur litigasi, mediasi, maupun mekanisme Ombudsman secara efektif dan efisien.
- Mengidentifikasi risiko hukum dan potensi sengketa yang sering muncul dalam praktik perbankan serta cara pencegahannya.
- Mendorong penerapan kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) di lembaga perbankan.
- Meningkatkan kompetensi praktis bagi pelaku perbankan, regulator, dan praktisi hukum dalam menghadapi kasus sengketa perbankan.
- Memperkuat pemahaman peserta terhadap regulasi APU-PPT (Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme) sebagai bagian dari kepatuhan hukum internasional dan nasional.
- Membangun kesadaran perlindungan konsumen jasa keuangan sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan
- Tempat Pelaksanaan :
Hotel Atanaya Bali (Jl. Sunset Road No.88A Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung)
- Pelaksanaan Pelatihan
Hari Pelaksanaan : Rabu s.d Kamis
Tanggal Pelaksanaan : 19 s.d 20 November 2025
Waktu Pelatihan : 08.00 – 15.30 WITA
- Materi Pelatihan
- Pemetaan jenis sengketa perbankan di Indonesia.
- Hak & kewajiban bank vs nasabah dalam sengketa.
- Jalur litigasi : prosedur, tantangan, dan risiko.
- Mediasi perbankan : mekanisme di OJK & pengadilan.
- Peran Ombudsman dalam penyelesaian sengketa perbankan.
- Studi kasus sengketa perbankan (nasabah vs bank).
- Strategi Perbankan untuk mencegah sengketa.
- Hukum Perjanjian Kredit dan Jaminan
- Hukum Pidana Perbankan
- Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
- Hukum Kepailitian dan Rekonstruksi Perbankan
- Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Teoririsme
- Sasaran Peserta
- Pimpinan dan Manajemen Perbankan
- Bagian Legal/Divisi Hukum Bank
- Divisi Kepatuhan (Compliance Officer) dan Audit Internal
- Praktisi Hukum dan Advokat
- Regulator dan Pengawas Sektor Jasa Keuangan
- Akademisi, Peneliti dan Mahasiswa
- Pihak swasta atau Korporasi
- Manfaat Pelatihan
- Meningkatkan pemahaman hukum perbankan
- Membekali peserta dengan strategi penyelesaian sengketa perbankan
- Memperkuat kepatuhan terhadap regulasi OJK, BI, serta standar internasiona
- Mengurangi risiko hukum, finansial, dan reputasi bank
- Meningkatkan keterampilan praktis
- Mendorong penerapan Good Corporate Governance (GCG)
- Memperkuat mekanisme pengaduan nasabah
- Mendukung stabilitas sektor perbankan nasional
- Fasilitas Pelatihan
- E-Sertifikat Pelatihan
- Free Konsultasi
- Soft Copy Materi
- Souvenir
- Straterkid
- Trainer
- Kemeja
- Grup Pelaksanaan dan Pendampingan
- Biaya Pelatihan
Rp. 2.250.000 (Tanpa Menginap) Rp. 3.250.000 (Dengan Menginap)




