PELATIHAN PENYELESAIAN SENGKETA MELAUI OMBUDSMAN & METODE BIPARTIT DAN TRIPARTIT

- Latar Belakang Penelitian
Penyelesaian sengketa melalui Ombudsman serta metode Bipartit dan Tripartit penting dipahami sebagai upaya penyelesaian konflik secara efektif dan sesuai ketentuan hukum. Pelatihan ini membekali peserta dengan pemahaman praktis mengenai mekanisme, prosedur, dan strategi penyelesaian sengketa di sektor publik maupun hubungan industrial.
- Tujuan Pelatihan
- Memahami peran dan fungsi Ombudsman dalam Penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik
- Mengetahui prosedur penyelesaian sengketa melalui mekanisme Bipartit dan Tripartit.
- Meningkatkan kemampuan analisis dan negosiasi dalam proses penyelesaian konflik.
- Mendorong penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan sesuai ketentuan hukum.
- Meningkatkan profesionalitas dalam menangani pengaduan dan mediasi sengketa.
- Tempat Pelaksanaan :
Platinum Adiisucipto Hotel & Conference Center, Jl. Raya Solo-Yogyakarta No. 28, Sleman, Yogyakarta
- Pelaksanaan Pelatihan
Tanggal Pelaksanaan : 6 s.d 7 November 2025
Waktu Pelatihan : 09.00-14.00
- Materi Pelatihan
- Konsep Dasar Sengketa dan Penyelesaiannya
- Peran Ombudsman dalam Penyelesaian Sengketa
- Metode Bipartit
- Teknik Negosiasi Efektif dalam Bipartit
- Praktik Simulasi Bipartit
- Metode Tripartit
- Teknik Mediasi dalam Tripartit
- Praktik Simulasi Tripartit
- Perbandingan Bipratit dan Tripartit
- Integrasi Penyelesaian Sengketa dan Ombudsman
- Manajemen Konflik & Etika Penyelesaian
- Sengketa Studi Kasus Komprehensi
- Sasaran Peserta
- Aparatur pemerintah dan pegawai instansi pelayanan publik
- Pejabat dan Staff HR/SDM Perussahaan
- Praktisi dan Konsultan Hukum
- Pengurus Serikat Kerja atau Asosiasi Pengusaha
- Akademi dan Mahasiswa Bidang Hukum atau Manajemen Sumber Daya Manusia
- Manfaat Pelatihan
- Memperluas wawasan peserta tentang mekanisme penyelesaian sengketa di bidang pelayanan publik dan hubungan industrial.
- Meningkatkan kemampuan praktis dalam menangani pengaduan dan mediasi sengketa.
- Mendorong terciptanya komunikasi dan negosiasi yang efektif antara pihak yang bersengketa.
- Mengurangi potensi konflik berkepanjangan melalui penyelesaian yang cepat dan sesuai hukum.
- Membentuk sikap profesional dan beretika dalam proses penyelesaian sengketa.
- Fasilitas Pelatihan
- E-Sertifikat Pelatihan
- Free Konsultasi
- Soft Copy Materi
- Souvenir
- Straterkid
- Trainer
- Kemeja/Kaos
- Grup Pelaksanaan dan Pendampingan
- Biaya Pelatihan
1.250.000 (Tidak Termasuk Biaya Transportasi Peserta ke Tempat Pelatihan)




