Pelatihan Hukum Lingkungan untuk Pengelolaan Polusi dan Limbah sebagai upaya untuk memperkuat kompetensi para profesional, regulator, dan konsultan dalam menerapkan regulasi lingkungan secara tepat, efektif, dan beretika. Pelatihan ini juga menjadi wadah strategis untuk mendorong kolaborasi antara pelaku industri, praktisi hukum, dan pemerintah dalam menciptakan sistem pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk :
- Memberikan pemahaman mendalam tentang prinsip dasar dan asas hukum lingkungan di Indonesia.
- Menjelaskan struktur regulasi dan kebijakan terkait pengelolaan limbah dan polusi.
- Membekali peserta dalam penyusunan dan penerapan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, serta izin pengelolaan limbah B3.
- Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengenali dan menangani pelanggaran hukum lingkungan.
- Memberikan wawasan mengenai tanggung jawab korporasi serta mekanisme audit hukum dan due diligence lingkungan.
- Menumbuhkan kesadaran pentingnya penerapan sistem manajemen lingkungan berbasis hukum (termasuk ISO 14001).
- Mendorong sinergi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan berintegritas.
Pelaksanaan Pelatihan
- Hari Pelaksanaan : Rabu s.d. Kamis
- Tanggal Pelaksanaan : 19 s.d. 20 November 2025
- Waktu Pelatihan : 09.00 – 14.00 WIB
Materi Pelatihan
- Prinsip Dasar dan Asas Hukum Lingkungan
- Struktur Regulasi dan Perundang-Undangan Lingkungan di Indonesia
- Perizinan dan Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL)
- Pengelolaan Limbah B3 Berdasarkan Regulasi Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lingkungan
- Instrumen Ekonomi dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan
- Tanggung Jawab Korporasi atas Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
- Audit Hukum Lingkungan dan Due Diligence
- Peran Hukum dalam Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001
- Studi Kasus Sengketa dan Penanganan Hukum Lingkungan
Manfaat Pelatihan
- Peserta memperoleh pemahaman komprehensif tentang peraturan dan tanggung jawab hukum lingkungan.
- Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan pencegahan risiko hukum bagi perusahaan maupun instansi.
- Peserta mampu mengidentifikasi dan mengelola potensi pelanggaran lingkungan secara efektif.
- Fasilitas atau perusahaan memiliki SDM yang kompeten dalam pengelolaan limbah dan penerapan sistem manajemen lingkungan.
- Peserta memperoleh E-sertifikat dan materi pelatihan sebagai bukti peningkatan kompetensi profesional.
- Meningkatkan sinergi antara pihak industri, regulator, dan praktisi hukum untuk menciptakan lingkungan hidup yang lestari.
Sasaran Peserta
- Staff legal perusahaan industri
- Manajer lingkungan dan K3
- Konsultan lingkungan
- Auditor kepatuhan lingkungan
- Regullator atau pengawas dinas lingkungan hidu
Biaya Pelatihan
- 1.499.999 (Offline) Platinum Adisucipto Yogyakarta
- 999.999 (Online) by Zoom
Fasilitas Pelatihan
- E-Sertifikat Pelatihan
- Free Konsultasi
- Soft Copy Materi
- Souvenir
- Kemeja / Kaos
- ATK




