PELATIHAN HUKUM ASURANSI 2025

Latar Belakang Penelitian

Industri asuransi merupakan salah satu sektor penting dalam sistem keuangan yang berperan dalam memberikan perlindungan terhadap risiko ekonomi masyarakat. Namun, kompleksitas hubungan hukum antara pihak tertanggung, penanggung, dan pihak ketiga sering menimbulkan permasalahan hukum yang memerlukan pemahaman mendalam mengenai regulasi dan praktik hukum asuransi di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya dinamika dunia bisnis dan kebutuhan akan kepastian hukum dalam industri asuransi, para praktisi hukum, akademisi, maupun pelaku industri perlu memiliki kompetensi yang memadai untuk memahami, menganalisis, dan menyelesaikan permasalahan hukum di bidang asuransi.PELATIHAN HUKUM ASURANSI

Tujuan Pelatihan

  1. Memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta mengenai dasar-dasar hukum asuransi serta ruang lingkup pengaturannya di Indonesia.
  2. Meningkatkan kemampuan analisis hukum peserta dalam memahami hubungan hukum antara perusahaan asuransi, tertanggung, dan pihak ketiga.
  3. Membekali peserta dengan pengetahuan praktis mengenai regulasi, kewajiban, serta tanggung jawab hukum dalam penyelenggaraan kegiatan asuransi.
  4. Meningkatkan kapasitas profesional peserta dalam menangani risiko, klaim, dan sengketa asuransi melalui pendekatan hukum yang tepat.
  5. Mendorong penerapan prinsip perlindungan hukum bagi konsumen dan tertanggung dalam praktik industri asuransi.
  6. Membangun jejaring profesional antara peserta dan praktisi hukum asuransi sebagai sarana berbagi pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum bisnis.

Tempat Pelaksanaan :

Platinum Adiisucipto Hotel & Conference Center, Jl. Raya Solo-Yogyakarta No. 28, Sleman, Yogyakarta

Pelaksanaan Pelatihan

Hari Pelaksanaan : Sabtu s.d Minggu

Tanggal Pelaksanaan : 1 s.d 2 November 2025

Waktu Pelatihan : 09.00-14.00 WIB

Materi Pelatihan

  1. Pengantar Hukum Asuransi dan Ruang Lingkupnya
  2. Prinsip Dasar Hukum Kontrak Dalam Asuransi
  3. Regulasi dan Peraturan Perundang-Udangan tentang Asuransi di Indonesia
  4. Hak dan Kewajiban Perusahaan Asuransi serta Pemegang Polis
  5. Aspek Hukum dalam Penyusunan dan Penafsiran Polis Asuransi
  6. Proses dan Penyelesaian Klaim Asuransi dari Sisi Hukum
  7. Penanganan Sengketa dan Mekanisme Arbitrase Asuransi
  8. Perlindungan Hukum bagi Konsumen dan Tertanggung
  9. Manajemen Risiko Hukum dalam Praktik Asuransi
  10. Studi Kasus Hukum Asuransi di Indonesia dan Internasional

Sasaran Peserta

  1. Karyawan perusahaan asuransi
  2. Penasihat hukum atau legal officer
  3. Broker dan agen asuransi
  4. Manajer risiko dan keuangan
  5. Pemegang polis korporasi atau individu

Manfaat Pelatihan

  1. Peserta memperoleh pemahaman mendalam tentang hukum asuransi, baik dari aspek teori maupun praktik.
  2. Peserta mampu menganalisis dan menyelesaikan permasalahan hukum terkait polis, klaim, maupun sengketa asuransi. Peserta mendapatkan pembekalan keterampilan hukum terapan yang relevan dengan dunia kerja dan profesi hukum.
  3. Peserta memperoleh E-sertifikat sebagai bukti peningkatan kompetensi di bidang hukum asuransi.
  4. Peserta berkesempatan mendapatkan konsultasi langsung dengan praktisi hukum profesional.
  5. Peserta mendapatkan materi pelatihan, souvenir, dan perlengkapan pendukung sebagai bagian dari fasilitas kegiatan.
  6. Peserta memiliki wawasan global melalui studi kasus hukum asuransi di Indonesia dan internasional.

Fasilitas Pelatihan

  1. E-Sertifikat Pelatihan
  2. Free Konsultasi
  3. Soft Copy Materi
  4. Souvenir
  5. Straterkid
  6. Trainer
  7. Kemeja/Kaos
  8. Grup Pelaksanaan dan Pendampingan

Biaya Pelatihan

Rp. 1.499.999 (Offline) Yogyakarta

Rp. 999.999 (Online) Zoom Meeting

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2025 Justitia Training Center